INDONESIA SENTRIS |Jakarta--Visa adalah dokumen wajib yang diperlukan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke suatu negara. Visa dapat diperoleh melalui konsulat jenderal atau kedutaan asing dengan cara mengajukan permohonan yang disertai paspor sebagai identitas diri.
Saat ini Indonesia berhasil meningkatkan jangkauan visa bebas untuk paspornya. Artinya, pemilik paspor Indonesia bisa dengan mudah ke luar negeri karena beberapa negara tidak mewajibkan kepemilikan visa untuk pemegang paspor Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Tasikmalaya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Berikut negara-negara Asia yang menetapkan kebijakan bebas visa (visa free) bagi pemegang paspor Indonesia:
- Azerbaijan
- Brunei Darussalam
- Banglades
- Filipina
- Hong Kong
- Jepang
- Kamboja
- Kazakhstan
- Kirgistan
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Myanmar
- Maladewa
- Oman
- Qatar
- Singapura
- Tajikistan
- Thailand
- Timor-Leste
- Turki
- Uzbekistan
- Vietnam
- Yordania
Komentar0